A. Pengertian
Istishna merupakan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
B. Landasan Syari’ah
Dari Al-Qur’an: al Baqarah ayat 282
يا أيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلي أجل مسمي فاكتبوه
Artinya: wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan sebuah hutang dengan waktu yang telah di tentukan, maka tuliskanlah hutang tersebut.
Dari Hadits:
من أسلف في شئ ففي كيل معلوم ووزن معلوم إلي أجل معلوم ( أخرجه الأئمة الستة)
“Barang siapa yang melakukan salaf, hendaknya melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang telah diketahui.
C. Maksud Dan Tujuan Pembiayaan
1. Untuk membiayai kebutuhan investasi maupun modal kerja untuk pengadaan barang baik sektor pertanian, perdagangan, maupun industri.
2. Untuk pembelian dengan pesanan barang konsumsi misalnya rumah tinggal indent.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar