Minggu, 03 Juli 2011

Tarif Pajak

PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Macam Tarif pajak
Pemungutan pajak tidak dapat terlepas dari keadilan, karena adil dapat menciptakan keseimbangan social, yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya.[1] Salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak adalah tariff pajak yang harus dicantumkan dalam undang-undang pajak. Besarnya tariff dalam undang-undang pajak. Besarnya tariff dalam undang-undang pajak tidak selalu ditunjukkan secara nilai persentase akan tetapi bisa dengan nilai nominal.

Macam-macam tariff pajak ada 6, antara lain:
a.       Tarif Proposional atau Tarif Sebanding
Tariff proposional adalah tariff yang merupakan persentase yang tetap (tidak berubah-ubah) tanpa memperhatikan jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, semakinbesar jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar. Maka tariff yang seperti ini dinamakan tariff sebanding, sebagai kebalikan dari tariff yang dinamakan tariff progresif. Tariff semacam ini diterapkan dalam undang-undang No.8 Tahun 2000 (UU PPN) yang menggunakan tariff proposional sebesar 10%.
Contoh tariff sbanding adalah sebagai berikut:
1.      Ordonansi pajak tahun 1935 pernah mengenal tariff semacam ini, yaitu dengan keluarnya stbl.1937 No.503 dan stbl. 1938 No.727 pasal 9 yang berbunyi “pajaknya berjumlah 4/100 dari jumlah terutang oleh majikan atau yang dibayarkan oleh buruh, jumlah pajak itu dibulatkan ke atas sampai jumlah 5 senan”. (perhatikan kemudian tariff yang sebanding dengan ordonansi pajak upah ini semenjak tahun 1049, dihapuskan, diubah menjadi progresif).
2.      Pasal 15 dari ordonansi pajak kekayaan 1932 menetapkan tariff proposional pula, yaitu sebesar 5 rupiah dari setiap Rp. 1000 yang melebihi jumlah tertentu.
3.      Pajak pembangunan atau menetapkan pajak sebesar 10% dari jumlah pembayaran dirumah atau penginapan dan jumlah pembelian di rumah makan (yang memenuhi syaratnya)
Contoh riil:
Missal tuan Alex melakukan satu transaksi penjualan suatu barang kena pajak, sebagai berikut:
Jumlah penjualan
Tariff
Besarnya pajak
Rp. 500.000
10%
Rp. 50.000
Rp. 1.000.000
10%
Rp. 100.000
Rp. 5.000.000
10%
Rp. 500.000

Demikian pula dengan undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan tariff proposonal sebesar 0.5% serta Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) menggunkan tariff proposional sebesar 5%. Karena tariff proposional ini hanya menggunakan satu tariff yang persentasenya tetap  maka sering juga disebut tariff tunggal.[2]
Jika diteliti dalam buku-buku sejarah tentang pertumbuhan pajak, akan ternyatalah bahwa tariff proposional semacam yang diuraikan diatas lama sekali dapat bertahan di Eropa pada waktu itu karena dianggap adil. Anggapan ini berlangsung terus sampai pada saat Montesquieu (1689-1755), yaitu salah satu pendorong revolusi perancis, menyinggung-nyinggung cara pemungutan pajak di Athena dan mengatakan nya bahwa tariff proposional itu masih belum merupakan cara seadil-adilnya. Karena keadilan sama sekali tidak boleh dengan kesamaan.
b.      Tariff  Pajak yang progresif (meningkat)
Tarif pajak progresif, yaitu suatu tariff yang persentasenya semakin besar jumlah yang harus dikenakan pajak, semakin lebih besar pula pajak yang terutang. Tariff ini penggunaanya terutama ditujukan kepada pajak-pajak subyektif yang memperhatikan gaya pikul wajib pajak.[3]
1.      Untuk wajib pajak orang pribadi
Lapisan penghasilan kena pajak
Tariff pajak
Sampai dengan Rp. 25. 000.000
5%
Diatas Rp. 25.000.000 – Rp. 50.000.000
10%
Diatas Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000
15%
Diatas Rp. 100.000.000 - Rp. 200.000.000
20%
Diatas Rp. 200.000.000
35%

2.      Untuk wajib pajak Badan dan Bentuk Usaha tetap
Lapisan penghasila kena pajak
Tariff pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000
10%
Diatas Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000
15%
Diatas Rp. 200.000.000
30%

Dengan tariff progresif, maka jumlah pajka yang terutang menjadi semakin besar sesuai dengan kenaikan tariff dan besarnya jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Hal ini dapat digambarkan dalam contoh berikut:
Tuan Budi mempunyai penghasilan sebesar Rp. 100.000.000, maka besar pajak yang terutang adalah:

5% x Rp. 25.000.000  = Rp. 1.250.000
10% x Rp. 25.000.000= Rp. 2.500.000
15% x Rp. 50.000.000= Rp. 7.500.000
Jumlah Pajak terutang= Rp. 11.250.000
Setelah perubahan pada tanggal 1 januari 1965, tariff masih tetap progresif meskipun jumlah persentase berlainan, yang berkisar antara 10% dan 40% (40% pada penghasilan lebih dari Rp. 24.000.000).[4]
Tariff diatas ini berlaku semenjak dikeluarkannya Lembaran Negara 1952 No. 87 yang dengan perbandingan dengan tariff 1951 merupakan tariff yang lebih ringan. Lebih ringan lagi adalah tariff yang berlaku 1 Januari 1965.[5]
Adapun apa sebabnya maka tariff yang berlaku pada waktu itu demikian susunannya, memori penjelasannya sekedar mengemukakan alasanya, yaitu bahwa di Indonesia setelah Perang Dunia II terdapat suatu pergeseran mengenai tekanan pajak, yakni pajak langsung ke pajak tidak lengsung. Karenanya, maka berdasarkan pula atas pertimbangan bahwa para pembayar pajak langsung mau tak mau harus turut serta dalam membayar pajak tak langsung tersebut sebagai konsumen, maka terpaksalah tariff pajak pendapatan dipegang oleh pajak tak langsung bagi keuangan Negara.
Dengan singkat dapatlah kita katakan, bahwa kebijakan fiscal yang terkandung dalam memori sebagai penjelasan peraturan termuat dalam Lembaran Negara 1952 No. 87 tersebut diatas, menganggap arti daya pikul yang lama telah tidak sesuai lagi untuk dipakai sebagai dasar untuk membangun suatu system pajak. Selanjutnya memori tersebut mengatakan, bahwa sytem pajak tidak mungkin dapat dibayangkan terlepas dari masyarakat, dimana system ini akan diberlakukan.
c.       Tariff Pajak degresif
Tariff pajak Degresif adalah tariff yang bersaran persentasenya menurun bila semakin besar jumlah yang harus dikenakan pajak. Sekalipun persentasenya semakin kecil bukan berarti bahwa jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Tariff ini tidak pernah dipergunakan dalam praktif perundang-undangan perpajakan.
Contoh tariff degresif
Jumlah yang terkena pajak
Tarif
Besarnya pajak
Rp. 1000
10%
Rp. 100
Rp. 2000
9%
Rp. 180
Rp. 3000
8,5%
Rp. 225

d.      Tariff Tetap
Tariff tetap adalah tariff pemugutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.[6] Tariff ini diterapkan dalam undnag-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (BM). Dalam undang-undang Bea Materai, tariff yang digunakan adalah Bea Materai, tariff yang digunakan adalah Bea Materai dengan nominal sebesar Rp. 500 – Rp. 1000. Nilai nominal dalam perkembangannya selalu berubah-ubah. Bedasarkan PP No. 7 Tahun 1995 tarif Bea Materai diatas dinaikkan menjadi Rp. 1000 – Rp. 2000 yang selanjutnya dengan PP No. 24 Tahun 2000 tarifnya dinaikkan menjadi Rp. 3000 – Rp. 6000.
Adakalanya tariff tetap ini berubah, yaitu karena keadaan, seperti halnya dengan yang termuat dalam ABM 1921 pasal 25 yang berbunyi:
1.      Bea materai menurut luasnya kertas untuk tiap-tiap kertas yang dipergunakan untuk suatu stuk dalam pengenaan bea itu berjumlah empat puluh rupiah untuk setiap 12.470 mm2, sebagian dari luas itu dihitung penuh.
2.      Untuk kertas pertama yang dipergunakan untuk surat shahih notaries, lain dari pada yang diberikan dalam asli biaya berjumlah dua puluh rupiah lebih dari yang seharusnya terutang untuk itu menurut ayat pertama.
Contoh lain dari jumlah pajak yang berubah dari tariff tetap ditemukan pada pajak kendaraan bermotor, yaitu per 100kg jumlah berat yang diperkenankan pajaknya ada yang sebesar Rp. 108 ada yang Rp. 81 dan adapula yang sebesar Rp. 45 semuanya tergantung pada syarat-syarat tertentu.
e.       Tariff Advalorem
Tariff advalorem adalah tariff dengan persentase tertentu yang dikenakan atau ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.[7]
Misalnya pada PT. ABC mengimpor barang jenis X sebanyak 100 unit dengan harga per unit Rp. 100.000. jika tariff bea msuk atas impor barang tersebut 100%, maka besarnya jumlah bea masuk yang harus dibayar adalah:
Nilai impor barang = 1000 x Rp. 100.000 = Rp. 100.000.000
Tariff bea masuk 10%, maka bea masuk yang  harus dibayar adalah
= 10% x Rp. 100.000.000
= Rp. 10.000.000
f.       Tariff Spesifik
Tariff spesifik adalah tariff dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barabg tertentu atau suatu satuan  jenis barang tertentu.
Misalnya PT. EFG mengimpor barang jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga per unit Rp. 100.000, jika tariff bea masuk atas impor barang tersebut Rp. 100.000, maka besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah:
Bea masuk ynag harus dibayar
= Rp. 100.000 x 1000
= Rp 100.000.000
B.     Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sudut Pandang
a)      Pajak menurut sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dipungut satu tahun sekali berdasarkan surat ketetapan pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Adapun ajak tidak langsung adlah pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya surat ketetapan pajak dan dapat dilimpahkan kepada orang lain. Yang ternasuk pajak langsung contohnya PPh dan PBB, sedangkan pajak tidak langsung diantaranya PPN dan BBN.[8]
b)      Pajak menurut instansi yang memungut
Menurut instansi yang memungutnya, pajak dibagi menjadi dua yaitu, sebagai btrikut:
1.      Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dalam hal in direktorat jendral pajak dan pengelolaanya dilakukan oleh kentor pelayanan pajak misalnya PPh dan PPN.
2.      Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut leh pemerintahan daerah, baik pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten atau kota.contohnya pajak kendaraan bermotor (PKB).[9]
Menurut objeknya, pajak dapat dibagi menjadi 4, antara lain:
a.       Objek pajak kejadian, contoh bea masuk dan bea keluar.
b.      Objek pajak perbuatan, contohnya PPN dan BBN.
c.       Objek pajak keadaan, contohnya PPh dan PBB.
d.      Objek pajak pemakaian, bea materai dan bea cukai.
e.       Jenis pajak menurut subjeknya.
C.     Jenis pajak menurut asalnya
Menurut asalnya, pajak dapat dibagi menjadi dua, antara lain:
1.      Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga Negara yang tinggal di Indonesia yang memiliki salah satu objek pajak.
2.      Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada warga Negara asing yang memiliki usaha atau penghasilan di Indonesia.

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setiap orang pasti merasa bangga bila memiliki sesuatu yang terasa penting, alangkah baiknya pula bila rasa bangga demikian tertanam dalam diri tiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan bagi mereka yang belum tetapi telah mempunyai penghasilan diatas PTKP bersegera mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal pajak untuk memperoleh NPWP. Sehingga dapat teroganisir dengan baik. NPWP yang dapat membangun secara terus-menerus dilakukan pemerintah demi mensejahterakan kehidupan masyarakat serta tidak luput untuk mencerdasarkan juga.

DAFTAR PUSTAKA
B.Ilyas, wirawan dan Richard Burton, 2001, Hukum Pajak, Jakarta: salemba empat.
Bohari, 2001 , Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Brotodihardjo, R. Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama.
Wikipedia Indonesia, tariff Pajak, http://www.pajakonline.com
Waluyo, 2007, Perpajakan Indonesia Pembahasan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan dan Aturan Pelaksanaan Perpajakan Terbaru, Buku1, Jakarta: Salemba Empat.


[1] R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama, 2008. Hlm. 178.
[2] Wirawan B.ilyas, Richard Burton, Hukum Pajak, hlm. 31.
[3] R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, hlm.183.
[4] Ibid, hlm 184.
[5] Ibid, hlm.185.
[6] Wirawan B. Ilyas, Richard Burton, Hukum Pajak, h;m. 31.
[7] Ibid, hlm. 32.
[8] Wikipedia Indonesia, Tarif Pajak, hrrp://www.pajakonline.com
[9] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar