Instrumen Pasar Modal Syariah

 SUKUK
BAB III
1.    Pelaksanaan Penerbitan dan Penjualan SBSN
A.    Mekanisme Pelaksanaan
    Penerbitan Sukuk Negara Ritel di pasar perdana dalam negeri dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a.    Secara langsung oleh pemerintah;
b.    Melalui perusahaan penerbit.
    Dalam hal penerbitan Sukuk Negara Ritel yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan Sukuk Negara Ritel dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya meyelenggarakan pengelolaan SBSN. 
    Sedangkan penerbitan Sukuk Negara Ritel yang melalui perusahaan penerbit, kegiatan persiapan dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh perusahaan penerbit SBSN dengan dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya meyelenggarakan pengelolaan SBSN.
    Sukuk Negara Ritel dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.  SBSN yang diperdagangkan adalah SBSN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). SBSN yang tidak diperdagangkan adalah SBSN yang tidak dapat diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki SBSN sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya dan  SBSN yang karena sifat Akad penerbitannya tidak dapat diperdagangkan.
Dalam hal akan dilakukan penerbitan SBSN untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek. Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Dengan tujuan pendapat Bank Indonesia tersebut menjadi masukan di dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah agar penerbitan SBSN tersebut dapat dilakukan tepat waktu dan dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
    Penerbitan SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperhitungkan sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran. Menteri berwenang menetapkan komposisi Surat Berharga Negara dalam rupiah maupun valuta asing, serta menetapkan komposisi Surat Berharga Negara dalam bentuk Surat Utang Negara maupun SBSN dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin penerbitan Surat Berharga Negara secara hati-hati.
    Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
1)    Pasar Perdana
Pasar perdana ialah Kegiatan penawaran dan penjualan Sukuk Negara Ritel untuk pertama kali. 
2)    Pasar Sekunder
Pasar sekunder ialah Kegiatan perdagangan Sukuk Negara Ritel yang telah dijual di Pasar Perdana.  Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek tejadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham lainnya.

Dalam penjualan SBSN dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1)    Lelang
A.    Persiapan Lelang
1.    Bank Indonesia mengumumkan rencana Lelang SBSN paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum hari pelaksanaan lelang melalui media massa atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
2.    Pengumuman rencana Lelang SBSN sebagaimana dimaksud paling kurang memuat :
a. jenis dan seri;
b. Peserta Lelang;
c. waktu pelaksanaan lelang;
d. jumlah yang ditawarkan;
e. jangka waktu;
f. tanggal penerbitan;
g. tanggal setelmen;
h. tanggal jatuh waktu;
i. jenis mata uang; dan
j. waktu pengumuman hasil lelang.

B.    Pelaksanaan Lelang
1.    Penawaran Lelang SBSN
2.    Penawaran volume dan tingkat Imbal Hasil atau harga dalam Penawaran Pembelian Kompetitif dan Penawaran Pembelian Non-Kompetitif
3.    Peserta Lelang, dan/atau Bank Indonesia bertanggung jawab atas kebenaran data penawaran pembelian SBSN yang diajukannya.
4.    Peserta Lelang, dan/atau Bank Indonesia yang telah mengajukan penawaran tidak dapat membatalkan penawarannya.

C.    Penentuan Pemenang Lelang
1.    Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan hasil Lelang SBSN di Pasar Perdana yang mencakup Nilai Nominal yang dimenangkan, tingkat Imbalan dan/atau diskonto, serta jenis dan nilai aset SBSN pada tanggal pelaksanaan lelang.
2.    Penetapan hasil lelang sebagaimana dimaksud berupa penerimaan seluruh atau sebagian, atau penolakan seluruh penawaran Lelang SBSN yang masuk.
3.    Penetapan harga/Imbal Hasil SBSN bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dilakukan dengan metode Harga Beragam atau dengan metode Harga Seragam.

D.    Pengumuman Hasil Lelang
1.    Berdasarkan penetapan hasil Lelang SBSN di Pasar Perdana dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan, Bank Indonesia mengumumkan hasil Lelang SBSN melalui BI-SSSS dan LHBU atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia paling lambat pada akhir hari pelaksanaan Lelang SBSN.
2.    Pengumuman hasil Lelang SBSN sebagaimana dimaksud paling kurang memuat kuantitas keseluruhan yang dimenangkan dan rata-rata tertimbang tingkat Imbalan dan/atau diskonto.
3.    Bank Indonesia menyampaikan hasil Lelang SBSN kepada masing-masing Peserta Lelang melalui BI-SSSS  paling kurang memuat nama pemenang, Nilai Nominal yang dimenangkan dan tingkat Imbalan dan/atau diskonto.
4.    Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan melakukan pembatalan Lelang SBSN atau menolak seluruh penawaran pembelian Lelang SBSN, Bank Indonesia mengumumkan pembatalan atau penolakan tersebut melalui BI-SSSS dan LHBU atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

2)    Bookbuilding
 Di dalam pasar perdana penawaran efek memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawarannya sebagai berikut:
a)    Pengumuman dan Pendistribusian Prospektus
Pengumuman fan pendistribusian prospectus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dan prospectus yang disebarluaskan. Prospectus hendaknya secara ringkas memuat informasi dan investor-investor yang sudah ada. Masa pengumuman dan pendistribusian ini hendaknya diumumkan lewat media massa.
b)    Masa Penawaran
Selanjutnya melakukan penawaran, dimana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospectus. Investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran diatas dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan.
c)    Masa Penjatahan
Jika semua pesanan telah dilakukan, maka langkah selajutnya adalah melaukukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berkhirnya masa penawaran.
d)    Masa Pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya penjatahan.
e)    Penyerahan Efek
Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu penyerahan efek. Peyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja setelah berakhirnya masa penjatahan. 
f)    Pencatatan Efek di Bursa
Setelah semua proses dilakukan, maka tibalah saatnya efek dicatat di bursa efek. Pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekuder.

Skema Transaksi Penerbitan dan penjualan SBSN ritel
1.    Penunjukan Agen Penjual dilakukan oleh pemerintah dengan ketentuan yang ada pada Permenkeu no 218/2008.
2.    Agen Penjual memasarkan SBSN ke investor.
3.    Investor menyampaikan minat beli ke agen penjual dengan menyetor dana tunai.
4.    Agen penjual menyampaikan semua minat pembelian investor ke Pemerintah.
5.         a.Pelaksanaan Allotment (penjatahan) oleh pemerintah.
b.Penyampaian Terms (syarat-syarat) & Condition (ketentuan) SBSN ke BI.
c.Agen penjual mentransfer dana sesuai hasil penjatahan ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia, untuk selajutnya dilakukan setelmen.
d.BI mentransfer dana tunai hasil penjualan SBSN ke Rekening Pemerintah.
e.Subreg menerima Terms & Cond’t SBSN dari BI.
6.    Subreg menerima daftar hasil penjatahan dari agen penjual, dan membuat daftar kepemilikan SBSN sesuai dengan hasil penjatahan. Bukti kepemilikan diserahkan ke Agen penjual.
7.    Agen Penjual menyampaikan bukti kepemilikan dari Subreg kepada investor yang mendapat penjatahan, dan mengembalikan dana ke investor yang tidak mendapat penjatahan.
8.    Proses pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal pada saat SBSN jatuh tempo.
Subregistry yaitu Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk membantu pelaksanaan fungsi Penatausahaan SBSN untuk kepentingan Pemilik SBSN.

B.    Persyaratan dan Penunjukan Agen Penjual
Dirjen pengelolaan utang selaku penguasa pengguna anggaran menunjuk agen penjual dan langsung ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk dapat ditunjuk menjadi agen penjual, calon agen penjual yaitu sebagai berikut:
a.    Menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
b.    Memenuhi persyaratan dan criteria yang ditetapkan;
c.    Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi.
Perjanjian kerja antara pemerintah dengan agen penjual memuat kewajiban meliputi:
a.    Melakukan penjualan sukuk Negara ritel dengan tata cara penjualan sukuk Negara ritel sebagaimana diatur dalam memorandum informasi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.    Melaporkan dan menyampaikan seluruh hasil penawaran dari calon pihak pembeli sukuk Negara ritel, termasuk daftar pemesanan pembelian, kepada menteri.
c.    Memastikan pihak pembeli yang mendapatkan penjatahan  memiliki kecukupan dana di Bank dan Bank pembayar pelaksanaan setelmen  dana ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia;
d.    Memastikan bahwa sukuk Negara ritel hasil penjatahan telah tercatat dalam rekening surat berharga pihak pembeli;
e.    Mengembalikan semua dana calon pembeli yang tidak mendapatkan penjatahan dari pemerintah ke rekening yang bersangkutan.  
2.    Dokumentasi dan Ketentuan Penjualan Sukuk Ritel
Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan sukuk Negara Ritel yaitu meliputi:
a)    Dokumen transaksi Aset SBSN;
Dalam hal sukuk Negara ritel yang diterbitkan secara langsung oleh pemerintah, dokumen transaksi asset SBSN ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Utang dan pihak yan ditunjuk sebagai Wali amanat. Dan penunjukan wali amanat yang dimaksud dilakukan oleh Dirjen Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Sedangkan dalam hal sukuk Negara ritel yang diterbitkan oleh perusahaan penerbit SBSN, dokumen transaksi asset SBSN ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Utang dan dewan direktur perusahaan penerbit.
b)    Perjanjian Perwaliamanatan;
Perjanjian perwaliamanatan diperlukan hanya dalam hal :
a.    Penerbitan sukuk Negara ritel dilakukan secara langsung oleh pemerintah;
b.    Perusahaan penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat.
Dalam hal sukuk Negara ritel yang diterbitkan secara langsung oleh pemerintah, perjanjian perwaliamanatan ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Utang dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat.
Sedangkan dalam hal sukuk Negara ritel yang diterbitkan melalui perusahaan penerbit SBSN dan ditunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat, perjanjian perwaliamanatan ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Utang dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat.
c)    Ketentuan dan syarat (terms and conditions) sukuk Negara ritel;
Ketentuan dan syarat Sukuk Negara ritel dimaksud agar dilakukan tepat waktu dan dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta memberikan manfaat bagi Pemerintah dan masyarakat.
Dan ketentuan dan syaratnya meliputi, tanggal penerbitan, tingkat imbalan, serta mekanisme pembayaran imbalan dan nilai nominal.
d)    Memorandum informasi;
Memorandum informasi memuat antara lain:
a.    Tata cara pemesanan pembelian;
b.    Jenis akad;
c.    Periode penjualan, tanggal penjatahan dan tanggal setelmen;
d.    Metode perhitungan harga setelmen per unit SBSN;
e.    Objek pembiayaan sukuk Negara ritel dan barang milik Negara yang dijadikan sebagai asset SBSN;
f.    Perdagangan sukuk Negara ritel di pasar sekunder;
g.    Pokok-pokok ketentuan dan syarat termasuk tanggal penerbitan, tingkat imbalan, serta mekanisme pembayaran imbalan dan nilai nominal;
e)    Fatwa atau penyertaan kesesuaian sukuk Negara ritel dengan prisip syariah.
Fawa atau penyetaan kesesuaian sukuk Negara ritel dengan prisip syariah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau Lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.