Minggu, 03 Juli 2011

HUKUM PENGANGKUTAN DARAT MELALUI KERETA API

 KAJIAN PUSTAKA
A.  PENGERTIAN
Pengangkutan adalah kegiatan pemuatan penumpang atau barang kedalam alat pengangkut, pemindahan penumpang atau barang ketempat tujuan dengan alat pengangkut, dan penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut ketempat tujuan yang disepakati[1].
Sedangkan hukum pengangkutan adalah sebuah perjanjian timbal-balik, yang mana pihak pengangkut mengikat diri untuk untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/ atau orang ketempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima, pengirim atau penerima, penumpang) berkeharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut[2].
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api[3].
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api[4].
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum pengangkutan dengan kereta api adalah perjanjian pengangkutan dengan pihak penyedia sarana kereta api.

B.  DASAR HUKUM
1.    UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
2.    PP No. 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
3.    PP No. 72 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api.

Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Jenis angkutan pada perkeretaapian dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Jenis angkutan
a.    Angkutan orang
adalah pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta.[5] Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah, serta wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.
Bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan lansia dari pihak penyelenggara Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas Khusus dan kemudahan serta tidak dipungut biaya tambahan.[6]
b.    Angkutan barang
Adalah angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong.[7] Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut :
a.       Barang umum
b.      Barang khusus
c.       Bahan berbahaya dan beracun
d.      Limbah bahan berbahaya dan beracun[8]
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan umum dan khusus yaitu :
a.       Pemuatan, penyusunan dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai klasifikasinya.
b.      Keselamatan dan keamanan barang yang diangkut.
c.       Gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan bahan dan limbah berbahaya serta beracun yaitu :
a.       Memenuhi persyaratan dan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
b.      Menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
c.       Menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut. [9]
2.      Berdasarkan fungsinya
a.    Kereta api Umum
Kereta api umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut biaya. Kereta api umum dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Perkeretaapian perkotaan
2.      Perkeretaapian antarkota
Sedangkan ketika ditinjau secara tatanan perkeretaapian umum (satu kesatuan system perkeretaapian) dibagi menjadi 3 yaitu:
1.      Perkeretaapian nasional
2.      Perkeretaapian provinsi
3.      Perkeretaapian kabupaten/kota
b.    Kereta Api khusus
Kereta api khusus adalah perrkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegian pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus. Serta penyelenggaraannya berupa sarana dan prasarana. Pengusahaan sarana dan prasarana perkeretaapian dilakukan berdasarkan norma, standard an criteria perkeretaapian.
Badan usaha adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian[10].
3.    Macam-macam pengiriman[11]
a.       Kiriman biasa (vrachtgoed).
b.      Kiriman cepat (Ijlogoed)
c.       Pengiriman hingga ke rumah alamat (bestelgoed)
d.      Bawaan titipan dari penumpang (begage)

Tarif merupakan hal yang penting dalam hal pengangkutan, khususnya dalam pengangkutan kereta api. Dalam hal ini  pedoman dalam penentuan tarif adalah sebagai berikut[12]:
a)      Berdasarkan perhitungan modal
b)      Biaya operasi
c)      Biaya perawatan
d)     Keuntungan.
Berdasarkan PP no.72 tahun 2009, tarif angkutan terdiri atas sebagai berikut :
1)   Tarif angkutan orang
Didasarkan kepada biaya per-penumpang per-kilometer. dan tarif  ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, dalam hal ini di indonesia ditentukan oleh PT. Kereta api Indonesia yang kemudian melaporkan tarif yang ditetapkan kepada menteri, gubernur atau bupati/walikota untuk izin operasi. Jadi pejabat mempunyai wewenang melakukan evaluasi penetapan dan pelaksanaan tarif, apabila tidak sesuai dengan pedoman pokok penentuan tarif, maka penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi dan bahkan bisa pada pencabutan izin operasi[13].
2)   Tarif angkutan barang
Tarif barang didasarkan pada biaya per-ton per-kilometer. Dalam hal pengangkutan barang mengenai barang yang akan diangkut memiliki sifat dan karateristik tertentu, besaran biaya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai dengan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh menteri[14].
3)   Tarif denda
Khusus pada penumpang, apabila tidak memiliki karcis maka tarif dendanya sebagai berikut:
a.       500% dari harga karcis untuk angkutan kereta api perkotaan.
b.      200% dari harga karcis untuk angkutan kereta api antar kota.

E.   TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA DAN PRASARANA PERKERETAAPIAN.
A.    Sarana.
1.    Tanggung jawab terhadap penumpang yang diangkut.
a.       Penyelenggara sarana Perkeretaapian bertanggung jawab pada pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian kereta api dan sebagaimana yang dimaksud wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretapian paling lama 30 hari sejak kejadian.[15] Tanggung jawab tersebut dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai pada stasiun tujuan yang disepakati. Tanggung jawab tersebut dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami. Akan tetapi, penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, luka-luka atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api.[16]
b.      Penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh pihak penyelenggara sarana Perkeretaapian sebagai pengangkut. Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada penyelenggara sarana Perkeretaapian disampaikan selambat-lambatnya 30 hari tehitung mulai tanggal terjadinya kerugian.[17]
2.    Tanggung jawab terhadap barang yang diangkut.
a.       Pada saat barang sampai pada tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian segera memberitahukan kepada penerima barang bahwa barang telah tibadan dapat segera diambil. Apabila dalam jangka waktu 7 hari kalender terhitung sejak barang tiba di tempat tujuan pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak memberitahukan kepada penerima barang, maka penerima barang berhak mengajukan klaim ganti kerugian. Dengan asumsi tidak melebihi batas waktu yang diberikan pihak penyelenggara sarana perkeretaapian yakni 7 hari kalender sejak diberikannya hak pengajuan klaim ganti kerugian. Apabila melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka hak yang diberikan kepada penerima barang menjadi gugur.[18]
b.      Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan pengoperasikanpengangkutan kereta api. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak barang diterima oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah diunakan. Akan tetapi penyelenggara sarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat pengangkutan barang.
B.     Prasarana.
Tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian
Penyelenggara prasarana perkeretaapian bertanggung jawab kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dan pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama ketika terjadi kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah.
F.   HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENYELENGGARA SARANA DAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
A.    Sarana.
1.      Hak penyelenggara sarana perkeretaapian.
a.       Penyelenggara sarana Perkeretaapian berhak menahan barang yang diangkut dengan kereta api jika pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian.
b.      Pengangkut dapat menentunkan dalam perjanjian bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang, kecuali jika terbukti bahwa kehilangan atau kerusakan barang itu disebabkan oleh kesalahan pengangkut atau kelalaian karyawannya.
c.       Pengangkut juga dapat menentukan dalam perjanjian bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diangkut dengan syarat-syarat tertentu dan barang yang dilarang untuk diangkut dengan kereta api.
2.      Kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian
Menurut ketentuan UU perkeretaapian di indonesia, kewajiban penyelenggara sebagai berikut:
1)   Terhadap Penumpang
a.       Bagi penumpang yang memiliki karcis, maka penyelenggara sarana perkeretaapian wajib[19]:
1.      Mengutamakan keselamatan dan keamanan orang
2.      Mengutamakan pelayanan kepentingan umum
3.      Menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan
4.      Mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan terif pengangkutan kepada masyarakat.
5.      Mematuhi jadwal keberangkatan kereta api
6.      Mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai alasan yang jelas.
b.      Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, penyelenggara wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh calon penumpang yang telah membeli karcis, tetapi penumpang boleh membatalkan keberangkatan, bila melapor kepada penyelenggara kurang dari 30 menit dari keberangkatan, maka penumpak tidak dapat ganti, jika melapor sebelum 30 menit dari keberangkatan maka penumpang mendapat pengembalian 75%[20].
c.       Apabila dalam perjalanan, kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati maka penyelenggara wajib[21]:
1.      Menyediakan pengangkutan dengan pengangkutan lain atau moda pengangkutan lain sampai stasiun tujuan, atau
2.      Memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.
Bila penyelenggara tidakmenyediakan kereta api lain atau moda pengangkutan lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis dikenai sanksi administratif serupapembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi[22].
2)   Terhadap barang
a.       Penyelenggara wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya pengangkutannya oleh pengguna jasa (pengirim)sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. Pengguna jasa yang telah membayar biaya pengangkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang ddipilih. Surat pengangkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang[23].
b.      Bila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api lain atau moda penganggkutan lain atau mengganti biaya pengangkutan barang. Apabila pengguna jasa membatalkan pengiriman barang dan sampai batas waktu yang telah dijadwalkan tidak melapor kepada kepada penyelenggara sarana perkeretaapian, maka pengguna jasa tidak mendapat penggantianbiaya pengangkutan. Apabila pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas waktu keberangkatanyang dijadwalkan, biaya pengangkutan barang dikembalikan dan dapat dikenai denda. Apabila dalam perjalanan kereta api tedapat hambatan atau gangguan yang menyebabkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai pada stasiun tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib meneruskan pengangkutan barang dengan kereta api lain atau moda pengangkutan lain[24].
3.      Wewenang
a.    Selama kegiatan pengangkutan orang dengan kereta api, penyelenggara berwenang untuk[25]:
1.    Memeriksa karcis yang dimiliki pengguna jasa.
2.    Menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis
3.    Menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api.
4.    Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
b.    Penyelenggara dalam keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum[26].
c.    Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian berwenang:
1.      Memeriksa kesesuaian barang dengan surat pengangkutan barang.
2.      Menolak barang yang akan diangkut yang tidak sesuai dengan surat pengangkutan barang.
3.      Melaporkan kepada pihak berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang[27].
d.   Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban dan kepentingan umum. Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api[28].

B.     Prasarana.
Hak dan wewenang penyelenggara prasarana perkeretaapian
Penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang:
a.       Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api.
b.      Menghentikan pengoperasian sarana perkeretapian apabila dapat membayakan perjalanan kereta api
c.       Melakukan penerbitan terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun.
d.      Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

G.  JANGKA WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN DAN GANTI KERUGIAN
Dalam hal pihak penerima barang tidak menyampaikan keberatan pada saat menerima barang dari penyelenggara sarana Perkeretaapian, barang dianggap telah diterima dalam keadaan baik. Jika terdapat kerusakan barang pada saat barang diterima, penerima barang dapat mengajukan keberatan dan permintaan ganti rugi selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari sejak barang diterima.[29] Dan apabila pihak penerima barang mengajukan ganti rugi melebihi dari jangka waktu yang ditentukan, hak untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi gugur.

H.  ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya kepada pengguna jasa, awak sarana perkeretaapian dan orang yang dipekerjakan oleh pihak penyelenggara sarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, serta kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Apabila pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak mengasuransikan tanggung jawabnya, maka akan dikenai sanksi administrative berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan  ganti kerugian penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga dan sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah.[30]  Besarnya nilai pertanggungan asuransi diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang asuransi.[31]

PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berdasarkan hasil referensi yang penulis temukan bahwasanya yang menjadi dasar hukum atau landasan hukum pengangkutan darat melalui kereta api yakni : 
1.      UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
2.      PP No. 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
3.      PP No. 72 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api
Secara bahasa kata pengangkutan berarti pemindahan barang, sedangkan secara istilah yakni kegiatan pemuatan barang atau penumpang ke dalam alat angkut, serta pemindahan dari tempat yang satu ke tempat lainnya (dengan asumsi tempat tujuan yang disepakati). Jadi angkutan kereta api yaitu pemindahan barang atau penumpang yang dilakukan dengan alat transportasi yakni kereta api.

B.     SARAN
Alhamdulillah rasa syukur kami panjatkan dengan selesainya makalah yang merupakan kewajiban bagi mahasiswa atau mahasiswi, semoga bisa menjadi acuan, batasan serta rujukan  bahwasanya mahasiswa ataupun mahasiswi sudah menguasai mata kuliah yang menjadi syarat untuk meraih gelar sarjana.
Apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan makalah ini mohon maaf karena keterbatasan pengetahuan yang kami miliki, selain itu karena masih dalam rangka belajar maka kami meminta kritik dan saran sehingga bisa membangun untuk menjadi lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Abdulkadir, Hukum pengangkutan Niaga, Bandung : Citra Aditya Bakti , 1998.
Usman Adji, Sution,dkk. Hukum pengangkutan di indonesia, Jakarta : Rineka Cipta. 1991.
Soegijatna, Tjakranegara. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta : Rineka Cipta. 1995.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.


[1] Abdulkadir muhammad. Hukum pengangkutan niaga.2008, bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hal 4
[2] Sution usman adji dkk, hukum pengangkutan di indonesia. 1991, jakarta: PT Rinka Cipta. Hal 6-7
[3] UU No.23 tahun 2007 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 (1). Dan juga pada PP No. 72 tahun 2009 dan PP No. 56 Tahun 2009.
[4] Ibid, Pasal 1(2).
[5] Ibid, pasal 130 (1).
[6] Ibid, pasal 131 (1) dan (2).
[7] Ibid, Pasal 139 (1).
[8] Ibid, ayat (2)
[9] Ibid, Pasal 140 (1) dan (2).
[10] Ibid, pasal 1 (9).
[11] Soegijatna Tjakranegara, hukum pengnangkutan barang dan penumpang, 1995. Jakarta : Rineka Cipta. Hal 89
[12] Pasal 146 PP No 72 Tahun 2009. Tentang perkeretaapian.
[13] Dijelaskan pada pasal 147 dan 148 PP No 72 Tahun 2009 Tentang Perkeretaapian.
[14] Di jelaskan pada pasal 153 sampai dengan pasal 155 PP No 72 Tahun 2009.
[15] Dijelaskan pada pasal 170 (3) PP no.72 tahun 2009.
[16] Dijelaskan pada pasal 168 sampai dengan pasal 173 PP No 72 Tahun 2009.
[17] Ibid.,
[18] Ibid, pasal 175.
[19] Abdulkadir muhammad, Hukum pengangkutan niaga.2008 bandung: PT. Aditya Bakti hal 168-169 dan merujuk pada pasal 133 UU No.23 Tahun 2007.
[20] Ketentuan ini diatur didalam PP No.72 Tahun 2009, mengenai ketentuan lainya (lebih lanjut) mengenai keberangkatan diatur oleh penyelengara sarana perkeretaapian.
[21] Ibid, dan juga merujuk pasal 134 pada UU No.23 Tahun 2007.
[22] Pasal 135 UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
[23] Pasal 141 UU No.23 Tahun 2007 Tentang perkeretaapian.
[24] Pasal 144 UU No.23 Tahun 2007 Tentang perkeretaapian.
[25] Op cit, abdulkadir muhammad. hal 170.
[26] Pasal 136 UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
[27] Op cit abdulkadir muhammad. Hal 171
[28] Pasal 143 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
[29] Ibid, pasal 164.
[30] Dijelaskan dalam pasal 168 sampai pasal 171 UU no.23 tahun 2007.
[31] Dijelaskan dalam pasal 183 (2) PP no.72 tahun 2009.

1 komentar:

  1. Thx, artikel yang bagus... untuk download draf perjanjian pengangkutan barang dalam format word (.doc), silahkan kunjungi:
    http://www.legalakses.com/download-draf-perjanjian-jasa-pengangkutan-barang/

    BalasHapus