Salah
satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah
sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa
bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat
(dalam banyak buku sering disebut dengan istilah bank konvensional) ? Nah
disini akan dibahas sekilas satu per satu.
Pertama
akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis
penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer
yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan
seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal
persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persis dengan
yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.
Selanjutnya,
mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur
organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
Yang
pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci
utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal
a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan
dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang
berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil,
jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.
Perbedaan
selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada
keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur
organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan
produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya
ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Semenjak
tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan
demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada
garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus
pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
Selanjutnya,
perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha yang
dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini
hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha
asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai
oleh bank syariah.
Kemudian
perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja bank syariah. Coba sekali-sekali
pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada
nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai
dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang
pasti jika masuk ke kantor bank syariah insya Allah benar-benar sejuk
nuansanya.
1.
Islam
memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT
sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran
Islam.
2.
Bank
syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah
(simpanan) sesuai ajaran Islam.
3.
Bank
syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi
yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar
hubungan antara nasabah dan bank.
4.
Adanya
kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip
kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan
Nasabah atas jalannya usaha bank syariah.
5.
Prinsip
bagi hasil:
a.
Penentuan
besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung dan rugi;
b.
Besarnya
nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh;
c.
Jumlah
pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan;
d.
Tidak
ada yang meragukan keuntungan bagi hasil;
e.
Bagi
hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu
tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak
1.
Pada
bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan
berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah
diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku
bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan
pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya
murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut
terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional
berfungsi sebagai lembaga perantara saja.
2.
Tidak
adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan
Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
3.
Sistem
bunga:
a.
Penentuan
suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk
pihak Bank;
b.
Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan;
c.
Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat
keadaan ekonomi sedang baik;
d.
Eksistensi
bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam;
e.
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar