Minggu, 10 Juli 2011

Pemalsuan Surat Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat MK terkait hasil Pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) 1.
Saat ini Panja Mafia Pemilu masih melihat adanya hal yang belum 'nyambung' antara pernyataan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Bahkan, keterangan Dewi Yasin Limpo malah mementahkan semua tuduhan yang tertuju terhadapnya terkait keterlibatannya dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Panja Mafia Pemilu menilai perlu ada konfrontir dari semua pihak agar kasus tersebut menjadi terang.
"Ya supaya kita tidak di lempar sana sini, kaya ping pong akan kita hadirkan semua. Kita akan konfrontir semua, seperti ketika Andi Nurpati kemarin," Jelas Ketua Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/7/2011).


Keterangan Dewi di depan anggota Panja membantah semua keterangan sebelumnya. Tetapi Panja Pemilu tetap memiliki kesimpulan adanya pelanggaran dalam surat palsu MK tersebut.
Chaeruman melihat, mantan Komisioner KPU Andi Nurpati dianggap bersalah lantaran dalam menentukan Caleg, Andi mendasarkannya atas surat MK yang palsu.
"Surat yang asli tidak digunakan untuk rapat pleno tanggal 2 September. Ini sudah jelas, tinggal kita cari motifnya. Dengan mendengarkan keterangan semua pihak saya kira itu bisa dicari," katanya menutup pembicaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar