Sabtu, 02 Juli 2011

Money Loundering

Pengertian pencucian uang atau money laundering adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana atau uang haram. Jadi uang haram tersebut dengan cara-cara tertentu dikaburkan atau disembunyikan asal-usulnya untuk kemudian dikatakan sebagai uang yang sah atau uang halal. Dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 25 Tahun 2002, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah perbuatan mentransfer atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.


Sejak Juni 2001 Indonesia ditempatkan dalam daftar non-cooperative countries and territories (NCCTs) atau lebih dikenal dengan istilah black list. Adalah Financial Action Task Force on Money Laundering yang menempatkan Indonesia dalam daftar tersebut. Terdapat 25 kriteria yang dapat digunakan untuk menempatkan suatu negara dalam daftar ini. Untuk Indonesia dari 25 kriteria dapat dikelompokkan ke dalam empat kelompok besar. Yang pertama adalah banyaknya hambatan dalam pengaturan di bidang keuangan untuk mencegah atau memberantas tindak pidana pencucian uang. Misalnya, sebelum 2002 untuk sektor non-bank ketentuan know your customer belum ada, demikian halnya dengan ketentuan fit and proper yang juga belum ada. Yang kedua hambatan di bidang sektor riil atau sektor-sektor non keuangan seperti tidak adanya keseragaman dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia sehingga semua orang bisa memiliki lebih dari satu identitas, hal ini tentu saja mempersulit pendeteksian kegiatan pencucian uang. Yang ketiga, kurangnya kerjasama internasional antara Indonesia dengan negara lain, baik dalam bentuk ekstradisi, mutual assistance ataupun memorandum of understanding. Kemudian yang keempat, kurangnya sumber daya untuk mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang.
Dalam UU TPPU No. 15 Tahun 2002 disebutkan 15 macam tindak pidana yang dinamakan predicate crime yang terdiri dari korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap. penculikan, terorisme pencurian, penggelapan dan penipuan.
Predicate crime merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk ke tindak pidana asal, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang digunakan untuk memperoleh hasil tindak pidana berupa harta kekayaan yang berjumlah Rp. 500 juta atau lebih atau nilai yang setara yang akan dilakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam UU TPPU No. 15/2002 pasal 2.
Tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana yang independen, artinya terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime) karena tindak pidana asal bisa terjadi di mana-mana. Maksudnya adalah, selain tindak pidana asal yang dilakukan di Indonesia, tindak pidana asal yang dilakukan di luar negeri kemudian hasil uangnya dibawa ke Indonesia untuk dikaburkan asal-usulnya sehingga seolah-olah merupakan uang yang sah dapat dituntut berdasarkan UU TPPU, ini dengan catatan di negara asal tempat kejadian, predicted crime tersebut merupakan tindak pidana juga. Jadi dalam hal ini terjadi double crime.
Secara umum proses pencucian uang dapat dikelompokkan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah penempatan (placement), yaitu upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem perbankan. Tahap kedua adalah transfer (layering), suatu upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah masuk ke dalam sistem perbankan. Pada tahap ini terdapat rekayasa untuk memisahkan uang hasil kejahatan dari sumbernya melalui pengalihan dana hasil placement atau layering sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Dengan kata lain, uang hasil tindak pidana yang telah melalui tahap placement atau layering dialihkan ke dalam kegiatan tertentu sehingga tampak seperti tidak berhubungan dengan tindak pidana asal yang menjadi sumber uang tersebut.
Dengan adanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15 Tahun 2002 Indonesia memiliki financial intelligent unit atau yang dinamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan diharapkan dapat membawa Indonesia ke luar dari daftar non-cooperative countries and territories. Hal ini dapat dilihat dalam UU No 10 Tahun 2010 tentang money loundering

Tidak ada komentar:

Posting Komentar