Pertama, secara garis
besar status hukum haram dalam Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu haram li
dzatihi dan haram li ghairih. Haram li dzatihi adalah status hukum haram yang
diberikan pada satu benda yang keharamannya karena bendanya (dzat) itu sendiri,
seperti babi, darah, khamr. Haram li ghairihi adalah status hukum haram yang
diberikan pada sesuatu perbuatan dikarenakan oleh sebab lain, seperti melakukan
transaksi secara ribawi. Termasuk transaksi ribawi adalah menyimpan uang yang
di dalamnya terdapat unsur riba. Dalam hal ini, pekerjaan yang dilakukan oleh
bendahara koperasi termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Jika sudah terlanjur, dimana operasional koperasi mendapatkan keuntungan dari
praktek ribawi tersebut, maka dana yang berasal dari keuntungan itu dapat
disalurkan untuk pembangunan kepentingan umum, seperti mem-bangun jalan atau
jembatan.
Kedua, pada hakekatnya
biaya administrasi diperlukan untuk kegiatan operasional koperasi dan bukan
termasuk dalam kategori pendapatan dari koperasi. Artinya, koperasi dapat
mengambil biaya administrasi dari anggota yang diarahkan untuk membiayai
operasional kegiatan. Oleh karenanya, biaya administrasi diperbolehkan dalam
batas toleransi sesuai dengan kebutuhan operasional. Akibatnya, biaya
administrasi tidak dapat dibagikan kepada anggota pada akhir tahun.
Ketiga, referensi yang
berkaitan dengan bagi hasil dan manajemen operasional koperasi syariah dapat
PKES bantu untuk mengusahakan. Saat ini, Kementrian Koperasi dan UKM sedang
mempunyai program KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) yang akan dikembangkan
di beberapa propinsi. Konsep dan operasional KJKS tidak jauh berbeda dengan apa
yang telah dilakukan oleh Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
Keempat, salah satu
program PKES di awal tahun 2007 akan mengadakan pelatihan lembaga keuangan
mikro syariah (koperasi syariah). Pengumuman ini sekaligus undangan bagi masyarakat
luas yang ingin mengetahui lebih jauh tentang konsep dan operasional lembaga
keuangan mikro syariah.
Demikian jawaban yang
dapat kami sampaikan. Semoga menambah wawasan kita tengan kajian ekonomi
syariah. Wallahu ‘alam bis showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar