قَالُواْ نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ
Allah Swt berfirman, “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan(seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”. (Q.S. Yusuf 12 : 72)
Kafalah secara bahasa memiliki arti al dhaman , hamalah, , dan za’amah yang ketiganya berarti jaminan beban , dan tanggungan .Sayyid Sabiq seorang ulama Mesir dalam kitabnya Fiqh Sunnah memaknai kafalah sebagai menggabungkan . Dan Syaikh Wahbah Zuhailiy dalam kitabnya Fiqh Islam Wa Adilatuhu memaparkan berdasarkan pandanga-pandangan imam madzhab seperti Imam Syafii , Maliki , Hanafi , dan Hambali . Juga beliau memberikan landasan kuat tentang dari mana dalil disyariatkan kafalah.
Syaikh Wahbah Zuhaili membagi landasan kafalah menjadi tiga . berdasarkan Al Qur’an , Sunnah, dan Ijma para ulama . berdasarkan Al Qura’an Allah Ta’ala berfirman:
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (Surah Yusuf : 72 )
Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud dengan za’im dalam ayat ini adalah kafiil penjamin . Sedangkan landasan dari Sunnah adalah Rasulullah ShalallahuAlaihi Wassalam pernah bersabda “Pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar “(Riwayat Abu Daud )
Dalam riwayat lain cdiceritakan bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi Wassalam pernah menjamin sepuluh dinar dari seorang laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan , maka hutang sejumlah itu dibayarkan kepada penagih .dan juga dalam riwayat lain bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi wassalam menolak mensholati mayat yang mayatnya itu masih mempunyai hutang , kemudian salah seorang sahabat meminta Nabi SAW mensholati mayat tersebut dengan hutang mayat tadi menjadi tanggungannnya maka kemudian Nabi SAW pun menyolatinya
Kafalah juga dilandaskan pada kesepakatan para ulama untuk membolehkannya sebagai Al Dhoman atau tanggungan dalam sebuah jumlah untuk suatu keinginan manusia padanya dan untuk mencegah bahaya yang lebih besar bagi pihak yang berhutang .Dan apabila kafalah ini diberikan untuk menanggung seseorang yang mempunyai hajat yang penting maka ia akan jadi sebuah ketaatan dan baginya disediakn pahala yang besar (Zuhaili : 1989 )
A. Definisi kafalah
Dalam buku “Ekonomi Syariah Versi Salaf “ Kafalah memilki definisi secara lebih terssusun dan jelas sebagai kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain , kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain . dalam dalam buku Ekonomi Syariah Versi Salaf itu juga kembali disimpulkan menjadi tiga bagian .
Kafalah adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya . sedangkan yang lain ada juga kafalah sebagai akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs.
Dan yang terakhir kafala yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang dalam mengembalikan ‘ain madhmunah peda orang yang brhak mengembalikan . ( Dumairi :2007)
Sedangkan itu menurut Syafi’i Antonio dalam buku lawasnya Bank Syariah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan , Kafalah bermakna jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil ) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung . (Antonio : 1999) Hanya saja dalam buku beliau tersebut kafalah terbagi kembali tidak saja menjadi tiga seperti yang diuraikan dalam buku Ekonomi Syariah Versi Salaf tadi menjadi dua yaitu kafalah Munjazah dan kafalah Al Mualaqqah
Kafalah Al munjazah adalah jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa dibatasi waktu tertentu dan digunakan untuk menjamin pihak ketiga agar pihak ke dua dapat menjalankan keajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati . Dan kafalah Al Muallaqah hanya sebuah penyerderhanaan dari kafalah al munjazah untuk digunakan secara lebih simple dan easy bagi industry perbankan maupun asuransi
B. Rukun Kafalah
Dalam kitab Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq menjabarkan bahawasanya rukun-rukun kafalah terbagi menjadi adanya kafiil , ashil, makful lahu , dan makful bihi . Kafiil memiliki arti orang yang meberikan tanggungan , Makful lahu orang yang mempunyai hak atau piutang .Makful Anhu adalah pihak atau orang yang mempunyai kewajiban atau hutang dan makful bih memiliki arti hak tau keaajiban yang seharusnya ditunaikan oleh makful anhu kedapa makful lahu namun disebabkan adanya shigat yang memindahkan beban /hutang kerana kerelaan kafiil untuk menjain bahwa bhak sang makful lahu akan segera ditunaikan .
C. Syarat Kafalah
Dhamin , kafiil , atau zaim tyaitu orang yang menjamin di mana ia disyaratkan sudah baligh , berakal, tidak dicegah auntuk membelanjakan hartanya (Suhendi : 1997 ) dengan kata lain ia merdeka untuk digunakan kepentingan apapun tanpa ada pihak yang membatasi kepentingan atau keleluasaan menggunakan harta tadi .
Madhmun Lahu adalah orang yang memberikan utang pada pihak madhmun anhu , madhmun lahu memiliki syarat bahwa piutangnya diketahui oleh orang yang menjamin .Sedangkan madhmun bih adalah hak ,barang, atau utang itu sendiri yang dijadikan objek dan terutama pihak yang memberikan jaminan atau disebut juga dengan makful lahu harus mengetahui bahwa madhmun anhu memiliki hak yang belum ditunaikan kepada madhmun lahu .Dan Shigat atau lafazh yang diucapkan pada saat ijab Kabul terjadinya proses penjaminan adalah berupa ucapan yang diucapkan dengan jelas dan menyiratkan akan kesanggupannya dan tak dikaitkan dengan apapun serta tak dibatasi oleh waktu (Dumairi :2007 )
D. Hikmah dan Manfaat Kafalah
Salah satu akad yang terdapat dalam Fiqh Muamalah yang mengatur secara adil dan memilki maqashid menuju terciptanya kesejahteraan dan kenyamanan sesama manusia tatkala melakukan transaksi perdagangan maupun dalam perbankan .Tidak lain tatkala Allah mensyariatkan hambaNya yang terjadi adalah keberkahan dan kenyamanan dalam diri manusia dan tak lahir dari dalam jiwa manusia itu sendiri kegelisahan dan kehawatiran yang mengahantui manusia .
Diharamkannya riba , gharar, dan maysir dalam praktik muamalah yang kerap dinyatakan dalam pelbagai transaksi bisnis dan usaha perdagangan walaupun Fiqh Muamalah tak melulu identik dengan bisnis dan usaha dalam pandangan islam akan tetapi dalam Al Qura’an saja ketika telah menyangkut hubungan muamalahayat-ayuat Qura’an yang diturunkan sangat mendetail dan cukup panjang serti halnya yang mengatur utang-piutang
Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Surah Al Baqarah : 282 )
Dan yang lain lagi tentang warisan Allah Ta’ala berfirman:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.( Surah An Nissa :12)
Ketika akad kafalah dipraktikan oleh bank syariah maka dengan memberikan tanggungan kepadfa pihak yang sangat memerlukannya dalam urusan bisnis dan usaha agar bisnis dan usaha yang ditargetkan selesai dalam jangka wajktu tertentu bisa selesai tepat waktu dan efisien . Dalam buku Konsep,Produk, Dan Implementasi Operasional Bank Syariah yang disusun oleh Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia menyimpulakn beebrapa manfaat ketika kafalah dipraktikan dalam bank syariah yang menjamin usaha bisnis atrau proyek yang tengah berlangsung dikerjakan oleh nasabah bisa lancar dans selesdai tepat waktu .
Dengan adanya kafalah pihak yang dijamin atau disebut juga dengan madhmun anhu dapat menyelesaikan proyek atau usaha bisnisnya dengan ditanggung pengerjaanya dan bisa selesai dengan tepat waktu atau efisien dengan jaminan pihak ketiga yang menjamin pengerjaannya . Sedangkan dengan adanya kafalah pihak yang terjamin atau dalam istilah fiqh mua’amalah disevbut sebagai Madhmun lahu menerima jaminan oleh penjamin (dalam hal ini bank ) bahwa proyek yang diselesaikan oleh nasabah tadi dapat selesai dengan tepat waktunya dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya . Karena kafalah merupakan pengambil alihan resiko oleh bank apabila nasabah tadi di luar kesengajaan dan kelalaian . dan keuntungan pun akan diterima oleh pihak bank sebagai pemberi jaminan dengan bentuk fee.
Adapun praktik bank dalam membumikan prinsip kafalah yang sesuai dengan syariah islam bisa dilangsungkan dalam praktik bank garansi dan Letter Of Credit . Praktik bank garansi bisa diberlangsungkan dengan cara bank sebagai kafiil menerbitkan surat tanggungan kepada pemilik proyek atau usaha dengan permintaan dari nasabah . sehubungan dengan kontrak atau transaksi yang telah disepakati sebelumnya antara bank , nasabah dan pemilik proyek .Namun apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti resiko di luar kesengajaan ataupun kelalaian berdasarakan surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank penjamin proyek maka pihak ketiga / pemilik proyek dapat mengajukan klaim kepada penerbit bank garansi tadi .
Dalam buku Konsep, Produkk, Dan Implementasi Operasional Bank Syariah surat garansi yang dikeluarkan oleh bank garansi dapat di bagi menjadi enam bentuk surat penjaminan garansi yang dikeluarkan oleh bank penjamin kepada yang dijamin agar proyek usaha atau bisnisnya bisa selesai berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati dengan pemilik proyek .
· Bid Bond
Secara umum bid bond penngertiannya sama dengan penjabaran arti dsan makna dari bank garansi di atas . yakin bank sebagai pihak penjamin mengeluarkan jaminan atas permintaan nasabah untuk kepentingan pemilik proyek agar pengerjaan proyek tadi dapat selesai dengan seksama dan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan di awal
· Performance Bond
Hampir sama dengan bid bond Jaminan yang diberikan oleh bank penjamin atas permintaan nasabah untuk kepentingan pihak pemilik proyek . hanya saja dalam Permormance Bond justru dsengaja ditekankan kepada pihak yang mengelola proyek terikat dengan kontrak dan hal ini juga menyebabkan pihak yang mengelola proyek jadi bisa dengan aman dan nyaman serta sungguh-sungguh dalam pengerjaan proyek yang tentunya pihak pengelola sangat ditekankan tanggung jawabnya kepada kepada pemilik proyek
· Advance Payment Bond
Hampir sama dengan dua penjelasan di atas hanya saja yang menjadi perbedaannya antara bank penjamin , pihak yang dijamin , dan pihak yang terjmain adalah pembayaran di awal muka atau pembayaran termin oleh pemilik proyek kepada kontraktor
· Rentention Bond
Jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah sebagai madhmun lahu untuk kepentingan pemilik proyek yang menjadi mitra kerja nasabah . Ia berkaitan dengan pemeliharaan hasil pekerjaan /proyek sampai batas waktu yang telah diperjanjikan kontark kerja
· Custom Bond
Berkaitan erat dengan penangguhan bea masuk atas barang-barang impor yang dimintakan penangguhan pembayarannya apanila memnuhi syarat-syarat yang ditetapkan penangguhan pembayarannnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar