Kamis, 30 Juni 2011

Pengkajian Fatwa MUI Tentang BBM Bersubsidi

Kompasianer menilai aktualKemarin sore TV one menggelar kajian mengenai Fatwa MUI tentang : Orang kaya haram membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.Ads Sebelumnya di kesempatan lain Ketua MUI Pusat K.H. Makruf Amien mengatakan,”Ini terkait dengan hak.BBM bersubsidi adalah haknya orang yang tidak mampu, hal ini salah satu yang melatarbelakangi timbulnya pemerintah menggandeng ulama untuk memberikan fatwanya untuk mengurangi tindak kekurangsadaran dari masyarakat yang statusnya mampu.

Jadi, jika ada orang yang mampu atau kaya, tapi tetap membeli BBM bersubsidi, maka hukumnya dosa, karena dia mengambil hak orang yang tidak mampu,” ujarnyaMenteri ESDM Darwin Z. Saleh menambahkan, berdasar keputusan pemerintah dan DPR, subsidi memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. “Nah, untuk mengetahui apakah kita termasuk golongan yang mampu sehingga tidak dibenarkan membeli BBM bersubsidi, tanyakan pada diri masing-masing. Ini butuh kejujuran , jika seseorang sudah bisa membeli mobil, maka orang tersebut lebih pantas digolongkan sebagai orang yang mampu”. ujarnya.Namun saya sebagai penulis mencermati ukurun mampu dan kaya mungkin perlu dijabarkan lagi, apakah setiap orang yang punya mobil dianggap kaya atau mampu ? tanapa melihat asal kepemilikan mobil tersebut ? Bisa jadi itu mobil dibeli dengan cara cicilan misalnya.Dalam dialog itu turut pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, dan anggota DPR yang dilakukan secara telewicara.Dalam dialog itu Noorsy menyampaikan bahwa Fatwa haram yang dikeluarkan MUI tidak akan efektif lebih baik dikaji ulang katanya, bahkan beliau mengaitkan moratorium TKI ke Arab Saudi - mengapa pemerintah tidak melakukan moratorium terhadap hutang negara yang terus membengkak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar