A. PENGERTIAN KARTU KREDIT
Kartu kredit merupakan salah satu kartu yang pada umumnya dibuat dari bahan palstik, dengan dibubuhkan identitas dari pemengang dan penerbitnya, yang member hak kepada siapa kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang-barang yang dibeli di tempat-tempat tertentu, sepertu took, hotel, restoran, penjualan tiket pengankutan, dan lain-lain. Selanjutnya membebankan kewajiban kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau jasa tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang atau jasa. Kemudian kepada pihak penerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebut dari pihak pemegang kartu kredit plus biaya-biaya lainnya, seperti bunga, biaya tahunan, uang pangkal, denda dan sebagainya.
Dengan demikian, para pihak yang terlibat dalam hubungan dengan kartu kredit adalah (1) pihak penerbit (2) pihak pemegang kartu (3) pihak penjual barang dan jasa, dan (4) pihak perantara.
1. Pihak penerbit (Issuer)
Pihak penerbit kartu kredit ini terdiri dari:
a. Bank.
b. Lembaga keuangan yang khusus bergerak dibidang penerbitan kartu kredit.
c. Lembaga keuangan yang disamping bergerak didalam penerbitan kartu kredit, bergerak juga didalam kegiatan-kegiatan lembaga keuangan lainnya.
Kepada pihak penerbit ini, oleh hokum dibebenkan kewajiban sebagai berikut :
a) Memberikan kartu kredit kepada pemegangnya.
b) Memberitahukan kepada pemegang karti kredit trehadap setiap tagihannya dalam satu preode tertentu baiasanya tiap satu bula.
c) Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit berita-berita lainnya yang menyangkut dengan hak, kewajiban dan kemudahan bagi pemegang tersebut.
Selanjutnya pihak penerbit kartu kredit oleh hukum diberikan hak-hak sebagai berikut :
a) Menagih dan menerima dari pemegang kartu kredit pembayaran kembali unag harga pembelian barang atau jasa.
b) Menagih dan menerima kartu kredit pembayaran lainnya, seperti bunga, uang pangkal, uang tahunan, denda dan sebagainya.
c) Menerima komisi dari pembayaran tagihan kepada perantara penagihan atau kepada penjual.
2. Pihak pemegang kartu kredit (Card Holder)
Secara umum, pihak pemegang kartu kredit mempnyai kewajiban sebagai berikut :
a) Tidak melakukan pembelian dengan kartu kredit yang melebihi batas maksimum.
b) Menandatangani slip pembelian yang disodorkan oleh pihak penjual barang/jasa.
c) Melakukan pembayaran kembali harga pembelian sesuai dengan tagihan oleh pihak penerbit kartu kredit.
d) Melakukan pembayaran-pembayaran lainnya, seperti uang pangkal, uang tahunan, denda, dan sebagainya.
Selanjutnya pihak-pihak kartu kredit mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a) Hak untuk membeli barang atau jasadengan memakai kartu kredit, dengan atau tanpa batas maksimum.
b) Kebanyakan kartu kredit juga memberi hak kepada pemegangnya dengan member hak kepada pemegangnya untuk mengambil uang cash, baik kepada mesi teller tertentu dengan memakai nomor kode tertentu, ataupun via bank-bank lain atau bank penerbit. Biasanya jumlah penagmbilan uang cash dibatasi sampai batas flapond tertentu.
c) Hak untuk mendapatkan informasi dari penerbit tentang perkembangan kreditnya dan kemudahan-kemudahan sekiranya ada yang diperuntukan kepadanya.
3. Pihak penjual barang/jasa
Sedangkan pihak penjual barang atau jasa, terhadap mana kartu kredit akan atau telah dipergunakan, secara hekum mempunyai kewajiban-klewajiban sebagai berikut.
a) Memperkenankan pihak pemegang kartu kredit untuk membeli barang atau jasa dengan memakai kartu kredit.
b) Bila perlu melakukan pengecekaan atau otoritasi atau penggunaan dan keabsahan kartu kredit yang bersangkutan.
c) Menginformasikan kepada pemegang/pembeli /barang/jasatentang charge tambahan selain harga jika ada. Misalnya charge tambahan sekian persen dari harga penjualan terhadap pembelian dengan memakia kartu kredit terhadap beberapa jenis produk tertentu.
d) Menyodorkan slip pembelian untuk ditandatangani oleh pihak pembeli/pemegang kartu kredit.
e) Membayar komisi ketika melakukan penagihan kepada perantara (jika dipakai perentara) atau kepada penerbit (jika dilakukan langsung kepada penerbit).
Sedangkan yang menjadi hak dari penjual barang/jasa adalah sebagai berikut :
a) Meminta pelunasan barang/jasa yang dibeli oleh pembelinya dengan memakai kartu kredit.
b) Meminta pemegang kartu kredit untuk menandatangani slip pembelian.
c) Menolak untk menjual barang/jasa jika tidak terdapat otoritasi dari penerbit kartu kredit.
4. Pihak perantara
Pihak perantara ini terdiri dari perantara penagihan antara penjual dan penerbit, dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit)
Pihak perantara penagihan (antara penjual dan penerbit) yang disebut juga dengan acquirer, adalah pihak yang meneruskan tagihan kepada penerbit bardasarkan tagihan yang diberikan oleh penjual barabg/jasa. Pihak perantara inilah yang melakukan pembayaran kepada pihak penjual tersebut.
B. MACAM-MACAM KARTU KREDIT
Sebagai dampak dari jor-joran marketing ditambah dengan kreativitas dari penjual jasa kartu kredit, maka yang namanya kartu kredit itu banyak macam ragamnya. Pengkategorian kartu kredit dapat dilakukan dengan melihat criteria (1) lokasi pengguanaan (2) system pembayarannya.
1. Criteria lokasi penggunaan
Apabila lokasi penggunaan kartu kredit yang dipakai sebagai criteria, maka kartu kredit dapat dibagi kedalam dua kategori sebagai berikut :
A. Kartu Kredit Internasional
Sebagai contoh : VISA Card, MASTER Card, American Express dan sebagainya.
B. Kartu Kredit Lokal
Sebagai contoh : Lippo Card, BCA Card, dan sebagainya.
2. Kriteria Sistem Pembayaran
Apabila system pembayaran yang dipergunakan sebagai kriteria, maka kartu kredit dapat dibeda-bedakan kedalam dua kategori sbb:
A. Kartu kredit (dalam arti sempit)
Kartu kredit (dalam arti sempit) sering juga disebut dengan credit card. Dengan kartu kredit seperti ini, pembayaran yang dilakukan oleh pemegangnya dapat dilakukan secara cicilan. Walaupun tidak menutup kemungkinanan tentunya jika ingin dibayar sekaligus.
B. Kartu pembayaran Lunas
Kartu pembayaran lunas ini sering juga disebut juga dengan Charge Card, kartu pembayaran lunas ini penggunaannya tidak jauh berbeda dengan kartu kredit (dalam arti sempit). Dimana kartu pembayaran lunas ini dapat dipergunakan sebagai “alat bayar” jika hendak membeli sesuatu barang/jasa tertentu, dengan prosedur yang sama dengan kartu kredit (dalam arti sempit).
C. DASAR HUKUM KARTU KREDIT
Karena perkembangan kartu kredit masih terbilang relative baru dibandingkan dengan alat bayar lainnya, seperti uang cash, cek, dan sebagainya, maka dengan berlakunya kartu kredit tidak diketemukan dasar hukum yang tegas dalam kitab undang-undang. Karenanya, baikKUH Dagang maupun KUH Perdata tidak menyebut istilah kartu kredit ini.
Karena itu, yang menjadi legalitas pelaksanaan kartu kredit di Indonesia adalah
sebagai berikut :
Sebagai mana diketahui, bahwa system hukum kita menganut asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1 KUH Per). Yang mana dinyatakan bahwa setiap perjanjianyang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Dengan berdasarkan kepada pasal 1388 ayat 1 ini, maka asal saja tidak bertentangan dengan hukum atau kebiasaan yang berlaku, maka setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan kartu kredit, akan berlaku sebagai undang-undang sebagai para pihak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar