Gara-gara ditemukannya
sejumlah anak berusia dibawah 11 bulan yang sudah mengisap rokok, Indonesia
kini dijuluki 'Negeri Baby Smooker' oleh kalangan aktivis anti rokok
internasional. Julukan itu menunjukkan parahnya masalah yang dihadapi dalam
menjauhkan anak-anak dari kebiasaan merokok.
Koordinator Forum
Nasional Aliansi Total Ban Arist Merdeka Sirait menegaskan, masih banyak orang
tua yang kurang peduli akan bahaya merokok. "Tahun lalu ada 12 kasus baby
smokers yang kita temukan," ujarnya dalam pertemuan dengan jaringan forum
itu di Denpasar.
Sebelumnya, Indonesia
sudah dijuluki sebagai negara 'Kid Smookers' karena banyaknya anak-anak berusia
5-15 yang sudah terbiasa merokok. Jumlahnya mencapai 24,5 persen dari total
populasi anak laki laki dan 2,3 persen pada anak perempuan Kebiasaan itu
terbentuk terutama karena promosi iklan rokok yang sengat gencar menyasar usia
tersebut. Perusahaan rokok membutuhkan mereka, karena perokok dari golongan
dewasa cenderung bertahan pada satu merk saja.
Karena itulah, iklanrokok identik dengan gaya hidup remaja yang santai, macho dan penuh
petualangan. "Seringkali juga dikaitkan dengan olahraga. Padahal bohong
besar kalau ada atlit yang bisa berprestasi dengan merokok," tegasnya.
Pihaknya
mengkampanyekan pembatasan iklan rokok juga dengan mengacu pada pasal 113 UU
Kesehatan yang menyebut rokok sebagia zat adiktif sebagaimana narkotika.
"Jadi tidak boleh ada iklan yang terbuka," tegasnya. Untuk di daerah,
mereka minta membuat Perda yang mengatur Kawasan Bebas Rokok (KWR) dan
mengurangi iklan rokok di billboard.
Sementara itu di Bali,
Perda yang mengatur KWR masih tertahan di Kantor Gubernur Bali. Padahal, Dinas
Kesehatan telah mengajukan draftnya sejak 7 bulan lalu. "Kami sudah
melakukan desakan, tetapi pihak eksekutif masih meragukan, apakah masalah itu
hak Pemprov atau kabupaten," kata Anggota Komisi IV DPRD Bali Utami Dwi
Suryadi. Langkah yang dilakukan Gubernur saat ini hanya sebatas melarang
merokok di lingkungan SKPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar